Dengan akan berakhirnya kepemimpinan Direktur Poltekkes Depkes Mataram dan untuk mempersiapkan proses pemilihan direktur baru maka telah diadakan soasialisasi untuk kegiatan tersebut. Acara sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu 16 Desember 2009 dan dihadiri seluruh senat poltekkes. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Aula kampus B, Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen Cakranegara, mataram. Acara dipipimpin langsung oleh direktur poltekkes.
Beberapa hal yang disampaikan ketua senat yang sekaligus merupakan direktur (Ir. H Muchtar Mukarim, M.Soc.Sc) adalah terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon yang akan berlaga nantinya. Di antara syarat-syarat trsebut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menkes No OT.02.03/I/4/0344.1 tahun 2008 antara lain calon haruslah : dosen tetap dengan jabatan Lektor Kepala IV a, berlatar pendidikan S2 Kesehatan atau S2 lain yang relevan, pengalaman sebagai dosen minimal 2 tahun, sehat jasmani rohani, tidak berstatus tugas/ijin belajar, usia maks 60 tahun dan memiliki nilai baik pada DP3 untuk 2 tahun terakhir.
Terjadi beberapa kali perdebatan panjang dan saling berargumen terutama terkait dengan tingkat pendidikan, maupun status izin belajar calon. Pada akhir sosialisasi diputuskan untuk membentuk panitia pemilihan Direktur yang diketuai oleh Awan Dramawan, S.Pd, M.Kes (Jur Keperawatan) dan sebagai sekretaris adalah Yunan Jiwintarum, S.Si, M.Kes (Jur. Analis Kes). Sedangkan 3 orang lagi sebagai anggota adalah Ir. iswidhani, MQIH (Jur. Gizi), Hj. Siti Aisyah, S.Pd, M.Kes (Jur Kebidanan) dan Gatot, SKM,M.Kes (Dikes Prov. NTB)
Mekanisme pemilihan menurut direktur yang telah menjabat dua periode ini adalah dosen tetap yang memenuhi kriteria yang mengajukan diri kepada senat atau dicalonkan oleh jurusan dengan persetujuan yang bersangkiutan. Selanjutnya seleksi calon dilakukan oleh senat dengan melibatkan unsur dari Set. Badan PPSDM Kesehatan, minimal 4 (empat) bulan sebelum masa jabatan direktur berakhir berdasarkan ketentuan yang berlaku. Calon direktur yang diusulkan minimal sebanyak 3 (tiga) orang. Selanjutnya senat mengirimkan hasil seleksi administrasi calon direktur yang telah disepakati ke Badan PPSDM Kesehatan. Badan PPSDM Kesehatan mengirimkan kembali hasil seleksi dan selanjutnya senat poltekkes melaksanakan pemilihan yang difasilitasi oleh direktur yang masih menjabat. Berdasarkan hasil pemilihan calon, senat mengajukan 3 (tiga) orang nominee kepada Ka. badan PPSDM Kesehatan berdasarkan urutan hasil pemilihan. Dan rangkaian terakhir pemilihan direktur, Sekretaris Jenderal Depkes menetapkan direkur poltekkes melalui mekanisme yang beralaku


JURUSAN