
Guna memperoleh mutu lulusan yang memiliki kompetensi,
kompetitif dan profesionalime, maka perlu adanya
suatu Visi, Misi dan Rencana Strategis yang jelas
untuk mengantisipasi prospek ke masa depan
Visi Institusi pendidikan yang menghasilkan tenaga
kesehatan profesional dan kompetitif di pasar global
| Misi 1. Peningkatan Kinerja 2. Peningkatan Manajemen Pendidikan 3. Pengembangan Kurikulum 4. Pengembangan dan Peyelarasan IPTEK 5. Menjalin Kemitraan dengan Institusi Pendidikan lainnya dan atau dengan lembaga terkait 6. Pengembangan Kemampuan Berwirausaha 7. Peningkatan Kemampuan berkomunikasi
|
| Rencana Strategis 1. Meningkatkan Profesionalisme tenaga dosen dan peningkatan kemampuan tenaga administrasi melalui tugas belajar, pelatihan teknis/job training 2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan setinggi-tingginya kepada semua jenis tenaga sesuai dengan spesifikasi keilmuannya dan mengikuti berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 3. Penataan kembali dan atau peningkatan fungssi-fungsi administrasi dan manajemen penyelenggaraan pendidikan dan penyediaan sarana-prasara untuk menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar bagi peserta didik yang terstandarisasi ditingkat nasional maupun kebutuhan global 4. Penataan kembali dan atau peningkatan fungssi-fungsi administrasi umum dan keuangan untuk menjamin berlangsungnay proses belajar mengajar dengan baik 5. Pengembangan Jurusan dan Program Studi sesuai dengan kebutuhan masyarakat 6. Menyelenggarakan program pendidikan sertifikasi bagi masyarakat sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat untuk menghadapi era pasar global 7. Mengembangkan wahana kemitraan dengan organisasi terkait dan pengguna lulusan 8. Mewujudkan berdirinya labaroratorium bahasa sebagai media meningkatkan kemampuan berkomunikasi bagi segenap sivitas akademika 9. Membekali peserta didik dengan teknik-teknik berwirausaha dalam rangka mengembangkan jiwa enterpreneur 10. Membekali peserta didik dengan kemampuan dan keterampilan di bidang IPTEK 11. Peningkatan disiplin pegawai 12. Peningkatan sistem Kendali Mutu Pendidikan
|